TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satu orang diduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, pelaku berinisial NA (38) diduga kerap memeras pedagang dengan meminta uang setiap bulan.
"Ya dia pokoknya setiap ada pedagang disamperin, diminta Rp 20.000 sampai Rp 50.000 per bulan," ujar Angga saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Pedagang Keluhkan Keberadaan Para Preman yang Lakukan Pungli di Pondok Aren
Dalam melancarkan aksinya, kata Angga, AN tak segan mengintimidasi para pedagang hingga mengusir korbannya apabila menolak memberikan besaran uang yang diminta.
Angga pun mengamini bahwa pelaku kerap mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menjaga keamanan wilayah setempat, guna memuluskan aksinya.
"Iya (mengaku anggota ormas). Pelaku Inisial AN. Kalau enggak dikasih, diusir. Itu satu orang Rp 20.000 sampai Rp 50.000," kata Angga.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami dugaan aksi premanisme dan pungli yang dikeluhkan para pedagang di kawasan Jalan Raya Ceger.
Baca juga: Ketika RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Kolaps dan Banyak Pasien Telantar
Sebelumnya, sejumlah warga dan pedagang mengeluhkan aksi premanisme dalam bentuk pungli di kawasan Pondok Aren.
Para pelaku kerap meminta uang ke kios-kios hingga pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Ceger.
Perwakilan warga dan pedagang yang mengeluhkan aksi premanisme itu membuat surat pernyataan terbuka.
Mereka meminta aparat kepolisian segera menindak para pelaku yang sudah meresahkan tersebut.
Baca juga: Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Dalam surat yang beredar luas di media sosial itu, Jumat, para pelaku disebut selalu meminta uang jatah harian hingga bulanan.
"Mereka selalu minta uang jatah harian, mingguan dan bulanan terhadap para pelaku usaha di ruko-ruko, kios-kios dan para pedagang kaki lima sepanjang Jalan Ceger Raya," bunyi surat tersebut.
Pelaku juga tak segan mengintimidasi dan mengambil barang dagangan jika tidak diberikan uang oleh para pedagang.
"Selain uang jatah preman, tidak jarang pula mereka mengambil barang dagangan sesuka hati tanpa membayarnya. Kalau tidak diberi maka barang dagangan dirusak oleh mereka atau dalam bentuk intimidasi lainnya," lanjut surat tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Perketat Aturan PPKM Mikro, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
PU (43), seorang pedagang soto di kawasan Jalan Raya Ceger, membenarkan beredarnya surat tersebut dan adanya preman yang melakukan pungli.
"Iya ada, tapi ya biasa (pungli)," ujarnya saat ditemui kawasan Jalan Raya Ceger, Jumat.
Menurut PU, praktik pungli yang terjadi di kawasan Pondok Aren, khususnya di Jalan Raya Ceger, sudah berlangsung lama.
Para pelaku biasanya menyebutnya sebagai "uang bulanan" untuk keamanan wilayah. Besaran yang diminta oleh para pelaku sebesar Rp 15.000 - Rp 20.000.
"Ya berapa saja, enggak dipatok. Kayak seikhlasnya. Tapi biasanya Rp 15.000 - Rp 20.000. Datangnya enggak harian juga, bulananlah," kata PU.
Baca juga: Diperketat, Mal dan Restoran di Tangsel Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB
YA (29), pemilik warung kelontong di Jalan Raya Ceger, juga menjadi korban pungli yang dilakukan para preman itu.
Saat beraksi, pelaku yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) itu meminta uang sebesar Rp 20.000 - Rp 25.000.
"Tiga (ormas) di sini. Paling segitu (masing-masing) Rp 20.000, Rp 20.000, Rp 25.000," ujar YA dengan nada sinis.
Pelaku juga membawa kwitansi yang akan diberikan kepada para pedagang ketika memberikan "uang bulanan" tersebut.
"Pakai kwitansi, dari ormas. Rp 20.000, Rp 25.000," ucap YA.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Instruksikan Pengurus RT/RW Zona Merah Covid-19 Lockdown Lokal
YA mengaku pernah menolak memberikan uang. Namun, pelaku justru marah dan mengintimidasinya.
"Pernah, ya dia ngomel-ngomel gitu," kata YA.
YA dan PU berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa menindak tegas para pelaku karena merugikan para pelaku usaha dan masyarakat.
"Biar aman. Utamanya yang kecil-kecil itu kasihan," ujar YA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.