Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang

Kompas.com - 21/06/2021, 21:50 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (21/6/2021)

Terdakwa dalam kasus itu adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61). Mereka telah ditangkap kepolisian pada April 2021.

Keduanya menggunakan modus seakan bersengketa secara perdata di PengadilanNegeri (PN) Tangerang demi mengakuisisi lahan tersebut.

Sidang hari ini di PN Tangerang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Adib Fachri Dilli dan Oktavian Samsurizal.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Mafia Tanah di Pinang Terancam Hukuman 7 Tahun

Adib mengatakan, sidang hari ini beragenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa I, Darmawan. Darmawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada 14 Juni 2021.

Adib mengatakan, pihaknya meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum Darmawan. Tim JPU juga meminta hakim agar dapat melanjutkan kasus mafia tanah tersebut.

"Pada intinya, kami meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak eksepsi terdakwa. Kemudian, melanjutkan sidang atas terdakwa," ujar Adib dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin.

Saat dihubungi secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Tangeang Dapot Dariarma menyatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Darmawan.

"JPU pada pokoknya bermohon pada Majelis Hakim menolak esepsi dari penasehat hukum terdakwa," ujar dia.

JPU sebelumnya mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP di PN Tangerang, pada 7 Juni 2021.

Ancaman hukuman penjaranya selama minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.

Dapot mengungkapkan, salah satu hal yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah para terdakwa mengambil hak milik masyarakat pemilik tanah seluas 45 hektare di Pinang itu.

Darmawan dan Mustafa awalnya seakan bersengketa secara perdata di PN Tangerang untuk menguasai tanah. Langkah itu mereka lakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut yang merupakan pemilik sah lahan itu.

Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Mereka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu. Caranya, pada Juli 2020 mereka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan terhadap perusahaan dan masyarakat setempat.

Namun, warga sekitar melakukan perlawanan dan eksekusi itu dibatalkan.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada tanggal 10 Februari 2021.

Berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com