DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan belakangan ini, yang berimbas pada nyaris penuhnya rumah sakit, seperti banyak wilayah lain di Jabodetabek dan Pulau Jawa.
Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk memperketat PSBB di wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Depok yang sekarang berlangsung cepat.
Baca juga: UPDATE 20 Juni: 653 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Rekor Baru Selama Pandemi
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diteken Idris pada Senin (21/6/2021).
1. Dilarang makan di tempat
Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan "makan di tempat". Aktivitas ini memang rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum.
"(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Depok Larang Layanan Makan di Tempat
Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan.
2. Bioskop dan tempat wisata/hiburan serta ruang pertemuan tutup
"Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup," kata Idris melalui keterangan yang sama
Selain kawasan wisata dan hiburan, Idris juga meniadakan layanan makan di tempat bagi gerai atau ritel makanan, mulai dari restoran hingga kaki lima.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Bioskop dan Tempat Wisata di Depok Ditutup Lagi
Pertemuan atau rapat-rapat di gedung-gedung juga ditiadakan, kecuali resepsi pernikahan yang masih dapat diselenggarakan dengan kuota maksimum 30 hadirin.
"Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring," kata Idris.
3. Operasional mal dan pasar swalayan serta tradisional dikurangi
Sebelumnya, operasional mal dan pasar swalayan di Depok masih diizinkan sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen.
"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Idris.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Mal dan Pasar Swalayan di Depok Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Dikurangi
Tak hanya pasar swalayan, pasar-pasar tradisional di Depok juga dikurangi jam operasionalnya, dari semula tutup pukul 20.00 menjadi pukul 18.00.
Dalam pengetatan di mal, restoran-restoran yang berada di dalamnya juga dilarang melayani makan di tempat.
4. Resepsi pernikahan dilarang, aktivitas ibadah berjemaah diperketat
Sebelumnya, pada kebijakan 15 Juni 2021, resepsi pernikahan masih diizinkan digelar dengan pembatasan maksimum pengunjung 20 persen dari kapasitas gedung tanpa makan di tempat serta atas rekomendasi camat atau lurah.
"Hanya diperkenankan untuk akad nikah, dihadiri keluarga inti maksimum 30 orang," ungkap Idris.
Baca juga: Resepsi Dilarang, Warga Depok Hanya Boleh Gelar Akad Nikah Dihadiri Keluarga Inti
Sementara itu, acara khitanan juga dibatasi untuk dihadiri keluarga dengan maksimum jumlah 20 orang.
Dalam beleid tersebut, Idris juga mengatur pengetatan aktivitas ibadah.
"Tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Penguburan jenazah/takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang," ujarnya.
"Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan."
5. Pengetatan lain
Selain 4 butir kebijakan di atas, Idris juga menambah porsi bekerja dari rumah (work from home, WFH) menjadi 75 persen, dari mulanya 70 persen.
"WFH bukan liburan," ujar dia.
Baca juga: WFH di Depok Ditingkatkan Jadi 75 Persen, Wali Kota: Kerja dari Rumah, Bukan Liburan
"Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan," sambung Idris.
Idris juga memutuskan bahwa kegiatan seni, budaya, dan komunitas, serta pertemuan-pertemuan dilangsungkan via daring.
Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri, sementara kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring.
"Transportasi umum, maksimal 50 persen (penumpang dari kapasitas) dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.