Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangsel Perketat PPKM Mikro: Resepsi Dilarang, RT/RW Diinstruksikan Lockdown Lokal

Kompas.com - 22/06/2021, 08:01 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menekan angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan beberapa waktu terakhir.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam surat edaran Nomor 443/2073/Huk itu, pemerintah kota mengatur sejumlah kelonggaran kegiatan masyarakat pada masa PPKM berbasis mikro mulai 15-28 Juni 2021.

Baca juga: UPDATE 21 Juni: Bertambah 78 Kasus Positif, Satu Pasien Covid-19 Meninggal di Tangsel

Beberapa di antaranya adalah mengurangi jam operasional mal dan restoran, hingga melarang kegiatan tertentu yang menimbulkan kerumunan orang.

Tak sampai di situ, Benyamin bahkan sudah menginstruksikan pengurus RT/RW zona merah Covid-19 agar menerapkan lockdown lokal.

Resepsi pernikahan dilarang

Salah satu kegiatan yang dilarang pada masa PPKM berbasis mikro kali ini ialah penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.

"Surat edaran yang baru, saya melarang kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan-kegiatan sosial," ujar Benyamin di kawasan Serpong, Senin (21/6/2021).

Menurut Benyamin, kegiatan itu dilarang digelar untuk sementara karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan menyebabkan penularan Covid-19.

Baca juga: Pemkot Tangsel Perketat Aturan PPKM Mikro, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Dia pun menyebut cukup banyak temuan kasus penularan Covid-19 di Tangerang Selatan yang diakibatkan oleh aktivitas "kondangan".

"Iya, (banyak kasus) klaster ke kondangan. Kemudian klaster kerumunan sosial, kerumunan olahraga," kata Benyamin.

Benyamin menambahkan, pihaknya juga belum mengizinkan tempat wisata dan sekolah dibuka selama PPKM mikro 15-28 Juni. Aktivitas belajar mengajar pun tetap dilakukan secara daring.

"Kemudian yang lain-lain masih belum (beroperasi) kolam renang, wisata air masih belum kami buka," kata Benyamin.

"Pembelajaran tatap muka kami gunakan secara daring dulu atau online dulu," sambungnya.

Pengurangan jam operasional

Selain itu, pemerintah setempat juga membatasi jam operasional jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran, yang sebelumnya diperbolehkan buka hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Benyamin mengatakan, mal dan tempat usaha kuliner baik kafe maupun tenda untuk saat ini hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Diperketat, Mal dan Restoran di Tangsel Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

"Kemudian jam dine in saya turunkan jadi jam 20.00 WIB, tadinya jam 21.00 WIB," ujar Benyamin di kawasan Serpong, Senin (21/6/2021).

Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB juga berlaku untuk layanan pesan antar makanan maupun take away atau dibawa pulang.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk, dijelaskan bahwa layanan pesan antar, dibawa pulang (take-away), diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir.

Jumlah pengunjung di tempat usaha kuliner juga wajib dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

"Khusus pelaku usaha restoran untuk layanan ditempat (dine in) maksimal 50 persen," tulis Benyamin.

Work from home 75 persen

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi aktivitas perkantoran dengan mewajibkan penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen.

Menurut Benyamin, jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja secara langsung dari kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Berbahaya, yang Kerja Saja Disuruh WFH Kok

"Wajib mengatur jam bekerja pegawai di lingkungan perkantorannya/kerjanya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25 persen dan work from home (WFH) sebesar 75 persen," kata Benyamin.

Kebijakan itu lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang memperbolehkan perkantoran di wilayah Tangerang Selatan menerapkan WFO hingga 50 persen.

Pembatasan jumlah orang di tempat kerja tersebut juga berlaku untuk instansi pemerintahan, termasuk kantor-kantor organ perangkat daerah.

Instruksikan RT/RW zona merah lockdown

Selain mengatur sejumlah pembatasan kegiatan, Benyamin juga menginstruksikan pengurus RT/RW untuk menerapkan lockdown lokal jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19.

Penentuan RT zona merah Covid-19 mengacu pada kriteria zonasi pengendalian wilayah dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Instruksikan Pengurus RT/RW Zona Merah Covid-19 Lockdown Lokal

"Apabila RT dengan satu RT ada lima rumah saja yang masyarakat terpapar Covid-19 sudah lockdown saja, jangan ragu," kata Benyamin.

Benyamin mengaku sudah memberikan kewenangan kepada pengurus lingkungan yang ingin menerapkan lockdown lokal guna menekan penyebaran Covid-19.

"Mau pakai bambu, mau diportal, mau dipasang pengumuman tapi ada yang patroli, jagain masyarakat. Iya lockdown lokal silakan. Saya serahkan kewenangan kepada Ketua RW," pungkas Benyamin.

Adapun kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, masih terus bertambah. Dinas Kesehatan mencatat, terdapat 78 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (21/62021).

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangerang Selatan sudah sebanyak 12.060 kasus.

Dari jumlah tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi 11.091 orang di antaranya sudah sembuh. Bertambah 20 orang dari data terakhir pada Minggu (20/6/2021).

Sementara itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia bertambah satu. Sehingga totalnya menjadi 415 orang.

Saat ini, terdapat 554 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau dirawat di rumah sakit dan pusat karantina Rumah Lawan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com