Petugas juga tetap melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap sering terjadi kerumunan hingga menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Satu sisi juga ada patroli juga berjalan. Di luar pelanggaran yang sesuai dengan Peraturan Gubernur kami tindak," kata Yusri.
4 Pengecualian saat penyekatan
Selain itu, ada empat pengecualian terkait penerapan pembatasan mobilitas pada 10 titik jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat jalan disekat.
Baca juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian
"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo.
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat. Salah satunya mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga, yakni kendaraan penghuni hotel. Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Batasi transportasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turut membatasi waktu operasional angkutan umum bersamaan adanya penyekatan 10 titik jalan di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pembatasan waktu operasional transportasi umum itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
"Kami dari Dishub Pemprov DKI Jakarta ingin menyampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum," ujar Chaidir.
Berikut pembatasan waktu operasional angkutan umun di Jakarta: