Apabila perkantoran nekat mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan work from office (WFO) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, maka bisa dikenakan sanksi teguran hingga denda sebesar Rp 50 juta.
Kebijakan selanjutnya adalah membatasi waktu operasional kegiatan warga Ibu Kota.
Anies menyerukan, seluruh kegiatan di DKI Jakarta harus tutup pukul 21.00 WIB.
"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Anies dalam apel pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Lapangan Silang Monas, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Prediksi 218.000 Kasus Aktif di Jakarta dan Desakan Pengetatan PSBB
Polda Metro Jaya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Polisi melakukan penyekatan kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (21//6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penyekatan pada 10 titik jalan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB. Polisi menyebut penyekatan dilakukan karena wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI.
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.
Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Baca juga: 10 Jalan di Jakarta Disekat tetapi Ojol Masih Boleh Lewat