JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus melonjak. Pada Senin (21/6/2021), kasus baru Covid-19 di Jakarta bertambah 5.014 kasus.
Dengan penambahan kasus tersebut, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini mencapai 479.043 kasus. Pasien sembuh tercatat 438.739 orang, bertambah 2.835 dibandingkan Minggu (20/6/2021).
Angka kematian harian mencatat rekor baru, yaitu 74 orang meninggal dunia dalam sehari. Angka tertinggi sebelumnya yaitu 70 kasus kematian dalam sehari pada 1 Februari 2021.
Artinya, kini tercatat ada 7.979 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Update 21 Juni: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 5.014, Angka Kematian Catat Rekor Baru
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Pemprov DKI mulai menerapkan sejumlah kebijakan, mulai dari aturan work from home 75 persen hingga pembatasan jam operasional transportasi umum.
Berikut rangkuman kebijakan Pemprov DKI untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.
Dalam aturan tersebut dituliskan, tempat kerja atau perkantoran milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye.
Sedangkan jika berada di wilayah zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik instansi pemerintah.
Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps
Apabila perkantoran nekat mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan work from office (WFO) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, maka bisa dikenakan sanksi teguran hingga denda sebesar Rp 50 juta.
Kebijakan selanjutnya adalah membatasi waktu operasional kegiatan warga Ibu Kota.
Anies menyerukan, seluruh kegiatan di DKI Jakarta harus tutup pukul 21.00 WIB.
"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Anies dalam apel pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Lapangan Silang Monas, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Prediksi 218.000 Kasus Aktif di Jakarta dan Desakan Pengetatan PSBB
Polda Metro Jaya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Polisi melakukan penyekatan kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (21//6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penyekatan pada 10 titik jalan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB. Polisi menyebut penyekatan dilakukan karena wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI.
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.
Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Baca juga: 10 Jalan di Jakarta Disekat tetapi Ojol Masih Boleh Lewat
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang KRL Jabodetabek akan dites Covid-19 secara acak. Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai Senin kemarin.
Tes Covid-19 menggunakan swab antigen itu akan dilakukan di enam stasiun yaitu Stasiun Bogor, Bekasi, Cikarang, Tangerang, Manggarai, dan Tanah Abang.
Tes acak swab antigen ini dilakukan sebelum penumpang KRL bertransaksi untuk membeli tiket atau sebelum tap masuk di gate elektronik stasiun.
"Bagi para pengguna yang hasilnya negatif akan dipersilakan melanjutkan perjalanan dengan KRL. Sementara para pengguna yang hasilnya positif tidak diizinkan naik KRL dan datanya dilaporkan ke satgas Covid-19 setempat," ucap Anne.
Baca juga: Pesan Anies untuk Warga di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba belajar tatap muka tahap kedua. Sebagai informasi, uji coba belajar tatap muka tahap kedua digelar 9-16 Juni 2021 diikuti oleh 226 sekolah.
Penghentian sementara belajar tatap muka itu sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta lantaran kasus Covid-9 terus meningkat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi waktu operasional transportasi umum bersamaan adanya penyekatan 10 titik jalan di Ibu Kota yang berlaku mulai Senin kemarin.
Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta:
Kebijakan selanjutnya untuk membatasi mobilitas warga adalah meniadakan uji coba lintasan road bike Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Baca juga: Tower Isolasi RS Wisma Atlet Penuh, Rusun Nagrak Mulai Dioperasikan
Kemudian, Anies juga mengimbau warga untuk beraktivitas di rumah saja pada libur akhir pekan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.