"Kita tidak tolerir lagi kalau sekarang ini," ungkapnya.
Kebijakan ini diambil lantaran kasus Covid-19 di Kecamatan Cengkareng juga menunjukkan tren peningkatan. Bahkan, Cengkareng tercatat sebagai kecamatan dengan pertambahan kasus Covid-19 tertinggi se-DKI Jakarta, pada Minggu (20/6/2021).
"Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Cengkareng 238 kasus, Penjaringan 208 kasus, Tanjung Priok 206 kasus, dan Cilincing 202 kasus," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan tertulis, Minggu.
Adapun, kondisi per Senin, terdapat tiga buah RT dengan zona merah di Jakarta Barat. Dua RT terletak di Srengseng, Kembangan dan satu lainnya ada di Kecamatan Cengkareng. Sementara, 84 RT masuk zona oranye.
Uus menyampaikan, baik RT zona merah dan oranye di Jakarta Barat diminta untuk menerapkan mini lockdown atau karantina lokal.
"Untuk karantina lokal itu dilakukan di daerah zona merah dan oranye, jadi itu melibatkan masyarakat, penutupan secara lokal, karena kalau enggak warganya bebas keluar masuk. Ini sangat membahayakan," kata Uus
Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RT/RW juga akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan mini lockdown. Masyarakat pada umumnya, kata Uus, harus terlibat langsung dalam upaya tersebut.
"Karena petugas TNI-Polri Satpol PP terbatas, masyarakat harus ikut, dan kalau enggak dilakukan pembatasan itu sangat membahayakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.