JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima orang pengiring jenazah yang mengeroyokan seorang supir truk di kawasan Cilincing.
Para pelaku juga merusak truk trailer.
"Tersangka ada 5, AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Sementara korban adalah seorang sopir truk berinisial SF (20).
Kejadian perusakan dan pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi. Videonya pun viral di media sosial.
Guruh menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6/2021), di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Adik yang Bunuh dan Kubur Kakaknya di Bawah Ubin Kontrakan di Depok Dituntut Mati
Ketika itu tersangka AJ hendak mengantarkan ibunya yang meninggal dunia akibat Covid-19 dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan.
"Ibu kandung dari tersangka AJ yang dirawat karena sakit meninggal dunia di RSUD Pademangan dengan kondisi reaktif Covid -19 dan jenazah akan dimakamkan tempat pemakaman umum Rorotan," ucap Guruh.
Dari RSUD Pademangan, jenazah dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal oleh rekan dan tetangga AJ menggunakan sepeda motor.
Namun di tengah jalan, mobil jenazah dan semua kendaraan pengiringnya tak bisa melintas karena terhalang truk trailer yang melaju berlawanan.
Saat itu, di pinggir jalan tengah terparkir mobil.
Baca juga: Menyeberang di Jalan Latumenten, Seorang Bocah Tewas Tertabrak Truk Trailer
"Saat rombongan pengantar jenazah melintas di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda terhalang oleh mobil trailler B-9809-XA yang dikemudikan oleh korban SF," tutur Guruh.
Merasa dihalangi, AJ dan para pengiring lainnya langsung melakukan kekerasan terhadap korban dan melempar kaca truk dengan batu.
Para tersangka kemudian ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran Jakarta Pusat.
Sedangkan AJ ditangkap saat melarikan diri ke di kawasan Gunung Putri Bogor Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.