JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, mengoreksi data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI terkait penetapan status zona merah Covid-19 untuk Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ia menyebutkan, status zona merah di RT 013 RW 009 Kelurahan Rawasari itu ditetapkan berdasarkan data yang tak akurat. Sebab, data yang tercatat Dinkes berbeda dengan temuan di lapangan.
Berdasarkan situs corona.Jakarta.go.id pada Selasa (22/6/2021) ini, RT 013 ditetapkan sebagai zona merah karena tercatat ada 17 warga yang terpapar Covid-19 di 12 rumah.
Baca juga: Kapolres Jakpus: Data Covid-19 Dinkes DKI Beda dengan Temuan di Lapangan
"Ternyata setelah kami dalami, RT 13 itu berada di Tower Green Pramuka yang notabene penghuninya komuter, tidak tinggal di sini. Dia hanya ngetes dan besoknya sudah tidak di sini," kata Hengki di Apartemen Green Pramuka, Selasa.
Mereka adalah penyewa apartemen yang sekedar menjalani tes Covid-19 di apartemen itu. Mereka tidak menetap di sana. Namun, data mereka sudah terlanjur tercatat di Dinkes DKI sebagai penghuni tetap apartemen.
"Padahal mereka komuter, tidak tinggal tetap, hanya numpang tes," kata Hengki.
Dari warga yang tercatat terpapar Covid-19, hanya dua orang yang benar-benar menetap di Apartemen Green Pramuka. Keduanya pun sudah dirujuk ke RS Omni Pulomas dan RS Wisma Atlet.
"Sisanya orang luar semua," kata Hengki.
Hengki juga menyoroti banyaknya penghuni apartemen Green Pramuka yang tercatat sebagai warga RT 013. Dalam satu RT itu, tercatat jumlah penghuninya mencapai 7.000 kepala keluarga.
Baca juga: Data Covid-19 antara Provinsi Banten dan Satgas Tangsel Diduga Tak Sinkron
Padahal normalnya, RT di pemukiman Jakarta hanya dihuni 80-160 kepala keluarga.
Karena itu, ia menilai penetapan zona merah di sebuah RT di apartemen harusnya tak bisa mengikuti ketentuan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Berdasarkan aturan PPKM Mikro, suatu RT ditetapkan sebagai zona merah apabila ada 5 rumah yang penghuninya terpapar Covid-19. Namun, ia menilai RT di apartemen dengan penduduk yang besar harusnya tak mengikuti aturan tersebut.
"Itu harus kami beri pencerahan kepada masyarakat. Tidak bisa apple to apple," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.