Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jakpus Koreksi Dinkes DKI soal Zona Merah di Rawasari

Kompas.com - 22/06/2021, 16:57 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, mengoreksi data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI terkait penetapan status zona merah Covid-19 untuk Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ia menyebutkan, status zona merah di RT 013 RW 009 Kelurahan Rawasari itu ditetapkan berdasarkan data yang tak akurat. Sebab, data yang tercatat Dinkes berbeda dengan temuan di lapangan.

Berdasarkan situs corona.Jakarta.go.id pada Selasa (22/6/2021) ini, RT 013 ditetapkan sebagai zona merah karena tercatat ada 17 warga yang terpapar Covid-19 di 12 rumah.

Baca juga: Kapolres Jakpus: Data Covid-19 Dinkes DKI Beda dengan Temuan di Lapangan

"Ternyata setelah kami dalami, RT 13 itu berada di Tower Green Pramuka yang notabene penghuninya komuter, tidak tinggal di sini. Dia hanya ngetes dan besoknya sudah tidak di sini," kata Hengki di Apartemen Green Pramuka, Selasa.

Mereka adalah penyewa apartemen yang sekedar menjalani tes Covid-19 di apartemen itu. Mereka tidak menetap di sana. Namun, data mereka sudah terlanjur tercatat di Dinkes DKI sebagai penghuni tetap apartemen.

"Padahal mereka komuter, tidak tinggal tetap, hanya numpang tes," kata Hengki.

Dari warga yang tercatat terpapar Covid-19, hanya dua orang yang benar-benar menetap di Apartemen Green Pramuka. Keduanya pun sudah dirujuk ke RS Omni Pulomas dan RS Wisma Atlet.

"Sisanya orang luar semua," kata Hengki.

Hengki juga menyoroti banyaknya penghuni apartemen Green Pramuka yang tercatat sebagai warga RT 013. Dalam satu RT itu, tercatat jumlah penghuninya mencapai 7.000 kepala keluarga.

Baca juga: Data Covid-19 antara Provinsi Banten dan Satgas Tangsel Diduga Tak Sinkron

Padahal normalnya, RT di pemukiman Jakarta hanya dihuni 80-160 kepala keluarga.

Karena itu, ia menilai penetapan zona merah di sebuah RT di apartemen harusnya tak bisa mengikuti ketentuan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Berdasarkan aturan PPKM Mikro, suatu RT ditetapkan sebagai zona merah apabila ada 5 rumah yang penghuninya terpapar Covid-19. Namun, ia menilai RT di apartemen dengan penduduk yang besar harusnya tak mengikuti aturan tersebut.

"Itu harus kami beri pencerahan kepada masyarakat. Tidak bisa apple to apple," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com