Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Darah Konvalesen

Kompas.com - 22/06/2021, 17:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Plasma konvalesen atau plasma darah yang diambil dari pasien yang telah sembuh dari Covid-19 dapat digunakan untuk terapi pasien Covid-19 bergejala berat hingga kritis.

Saat ini, ketersediaan stok plasma konvalesen di DKI Jakarta sedang kosong seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Untuk itu, Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta mengajak para penyintas Covid-19 untuk mendonasikan plasma konvalesen guna menekan kematian akibat penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini.

Penyintas Covid-19 di DKI Jakarta yang berniat untuk mendonorkan plasma konvalesen dapat menghubungi UDD PMI DKI Jakarta melalui Halo Donor di nomor 0856-8864-678 (hanya melayani pesan singkat).

Calon donor (penderma) kemudian akan diminta untuk mengirimkan data-data yang diperlukan. Sebelum plasma darah diambil, donor akan menjalani proses verifikasi data dan wawancara terlebih dahulu.

Baca juga: Jenazah Korban Covid-19 di Sunter Tergeletak di Depan Rumah, Warga Tak Berani Pindahkan

Syarat dan ketentuan

Kepala UDD PMI DKI Jakarta dr. Niken Ritchie M.Biomed, melalui Kompas TV, mengatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendonasikan plasma konvalesen, yaitu:

  • Pernah terjangkit Covid-19,
  • Memiliki hasil swab positif dan negatif Covid-19,
  • Berusia di antara 18 hingga 60 tahun,
  • Ada dalam kondisi yang sehat dan fit.

Adapun persyaratan umum menjadi donor darah, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, adalah sebagai berikut:

  • Tidak menderita tekanan darah tinggi (hipertensi),
  • Tidak menderita kencing manis (diabetes mellitus),
  • Tidak mempunyai penyakit jantung dan pembuluh darah,
  • Tidak menderita atau pernah menderita Hepatitis B/C, Sifilis, dan HIV/AIDS.

Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps

Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com