Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Darah Konvalesen

Kompas.com - 22/06/2021, 17:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Plasma konvalesen atau plasma darah yang diambil dari pasien yang telah sembuh dari Covid-19 dapat digunakan untuk terapi pasien Covid-19 bergejala berat hingga kritis.

Saat ini, ketersediaan stok plasma konvalesen di DKI Jakarta sedang kosong seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

Untuk itu, Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta mengajak para penyintas Covid-19 untuk mendonasikan plasma konvalesen guna menekan kematian akibat penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini.

Penyintas Covid-19 di DKI Jakarta yang berniat untuk mendonorkan plasma konvalesen dapat menghubungi UDD PMI DKI Jakarta melalui Halo Donor di nomor 0856-8864-678 (hanya melayani pesan singkat).

Calon donor (penderma) kemudian akan diminta untuk mengirimkan data-data yang diperlukan. Sebelum plasma darah diambil, donor akan menjalani proses verifikasi data dan wawancara terlebih dahulu.

Baca juga: Jenazah Korban Covid-19 di Sunter Tergeletak di Depan Rumah, Warga Tak Berani Pindahkan

Syarat dan ketentuan

Kepala UDD PMI DKI Jakarta dr. Niken Ritchie M.Biomed, melalui Kompas TV, mengatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendonasikan plasma konvalesen, yaitu:

  • Pernah terjangkit Covid-19,
  • Memiliki hasil swab positif dan negatif Covid-19,
  • Berusia di antara 18 hingga 60 tahun,
  • Ada dalam kondisi yang sehat dan fit.

Adapun persyaratan umum menjadi donor darah, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, adalah sebagai berikut:

  • Tidak menderita tekanan darah tinggi (hipertensi),
  • Tidak menderita kencing manis (diabetes mellitus),
  • Tidak mempunyai penyakit jantung dan pembuluh darah,
  • Tidak menderita atau pernah menderita Hepatitis B/C, Sifilis, dan HIV/AIDS.

Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com