JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di sosial media menunjukkan aksi penyerangan rombongan pengiring jenazah di Jalan Sungai Tiram, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Rombongan itu menyerbu sebuah truk dan memecahkan kaca lantaran truk itu tidak menepi dan memberikan jalan terhadap rombongan. Tidak diketahui pasti alasan sopir truk tak memberikan jalan.
Namun, kondisi jalan yang sempit bisa jadi salah satunya karen jalan dengan dua ruas jalur itu tampak dipenuhi oleh badan truk.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 5 Pengiring Jenazah terhadap Sopir Truk di Cilincing
Atas peristiwa ini, ada lima orang yang ditangkap polisi.
Dalam aturan berlalu lintas, sebenarnya kendaraan apa saja yang mendapa prioritas untuk diberikan jalan lebih dulu?
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Keroyok Sopir dan Rusak Truk Trailer di Cilincing
Dalam aturan tersebut, ambulans bukanlah kendaraan paling sakti di jalanan.
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU LLAJ, adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
6. Iring-iringan pengantar jenazah,
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuh kategori kendaraan ini wajib diberikan prioritas di jalan. Pengguna yang enggan menepi apalagi menghalangi kendaraan tersebut melintas, maka bisa dikenakan hukuman.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.