Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Truk Diserbu Rombongan Pengiring Jenazah, Bagaimana Aturan di Jalan?

Kompas.com - 22/06/2021, 20:40 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di sosial media menunjukkan aksi penyerangan rombongan pengiring jenazah di Jalan Sungai Tiram, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

Rombongan itu menyerbu sebuah truk dan memecahkan kaca lantaran truk itu tidak menepi dan memberikan jalan terhadap rombongan. Tidak diketahui pasti alasan sopir truk tak memberikan jalan. 

Namun, kondisi jalan yang sempit bisa jadi salah satunya karen jalan dengan dua ruas jalur itu tampak dipenuhi oleh badan truk.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 5 Pengiring Jenazah terhadap Sopir Truk di Cilincing

Atas peristiwa ini, ada lima orang yang ditangkap polisi.

Dalam aturan berlalu lintas, sebenarnya kendaraan apa saja yang mendapa prioritas untuk diberikan jalan lebih dulu? 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Keroyok Sopir dan Rusak Truk Trailer di Cilincing

Dalam aturan tersebut, ambulans bukanlah kendaraan paling sakti di jalanan.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU LLAJ, adalah sebagai berikut: 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

6. Iring-iringan pengantar jenazah,

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh kategori kendaraan ini wajib diberikan prioritas di jalan. Pengguna yang enggan menepi apalagi menghalangi kendaraan tersebut melintas, maka bisa dikenakan hukuman.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com