Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Polisi Tidur Tak Sesuai Aturan di Jakbar Akan Dibongkar jika Tak Diperbaiki

Kompas.com - 22/06/2021, 20:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan polisi tidur tak sesuai ketentuan yang tersebar di Jakarta Barat akan dibongkar jika tak diperbaiki dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Hal itu dikemukakan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat,  Erwansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Erwansyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan membuat surat peringatan bagi pengurus RT yang wilayahnya memiliki banyak polisi tidur tak sesuai aturan.

"Saya sudah buat surat ke RT-RT untuk disampaikan ke warganya. Apabila dalam satu bulan sejak suratnya itu diterima tidak disesuaikan speknya (ketentuan) yang sudah saya kasih, akan kami bongkar," kata Erwansyah.

Baca juga: Balap Liar Kerap Terjadi di Duren Sawit, Polisi Akan Bangun Polisi Tidur

Sudinhub Jakarta Barat akan membuat polisi tidur sesuai aturan yang berlaku agar dapat dijadikan contoh.

Menurut Erwansyah, satu kelurahan saja bisa memiliki 70-80 polisi tidur yang tak sesuai aturan.

Erwansyah mengaku sadar bahwa banyak wilayah yang membutuhkan polisi tidur agar kendaraan tak melaju dalam kecepatan tinggi.

Ia tak melarang pembangunan polisi tidur secara swadaya oleh masyarakat tetapu harus sesuai aturan dan mengajukan izin kepada pihak Sudinhub terlebih dahulu.

"Sebenarnya enggak ada masalah yang penting izin sama kami," katanya.

Pitra Setiawan selaku Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Namun, Permenhub tersebut hanya mengatur untuk kelas jalan nasional.

Lantas untuk pembuatan polisi tidur di kelas jalan lokal seperti di perkampungan, aturannya mengacu pada perda setempat.

Regulasi pembuatan polisi tidur di DKI Jakarta diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Secara teknis, dalam membuat polisi tidur harus mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan. Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, berikut detail spesifikasi polisi tidur yang sudah ditetapkan:

• Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

• Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.

• Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com