JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas tempat tidur untuk isolasi mandiri seperti di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di DKI Jakarta sudah semakin menipis.
Pasien Covid-19 bergejala ringan banyak diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Jika pasien terpaksa melakukan isolasi mandiri di rumah yang berisi anggota keluarga lain, disarankan melakukan sejumlah persiapan agar tidak menularkan anggota keluarga lain.
Baca juga: Daftar Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Jabodetabek
Berikut informasi lengkap panduan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 yang dihimpun dari sejumlah narasumber dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
Syarat tempat isolasi mandiri
1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat)
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri"
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
4. Pasien tetap tinggal di rumah
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran
8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk
Nah, jika semua syarat tempat isolasi mandiri bisa dipenuhi, lakukanlah sejumlah persiapan untuk isolasi.
Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps
1. Seluruh peralatan terpisah dari penghuni rumah lain
Kabid Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Masdalina Pane mengatakan isolasi di rumah bagi kasus konfirmasi tanpa gejala atau gejala ringan baik dilakukan sepanjang rumah memenuhi persyaratan.
"Untuk menghindari penularan tentu protokol ketat harus dilakukan, antara lain memisahkan pasien di kamar tersendiri, semua peralatan makan, peralatan mandi, termasuk kamar mandi tidak bercampur dengan anggota keluarga lain, " ujar dia saat dihubungi, Selasa (22/6/2021) malam.
2. Cek saturasi oksigen hingga denyut nadi secara rutin
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dr. Agus Dwi Susanto, mengatakan jika memungkinkan, pasien memiliki alat untuk memantau suhu, tingkat saturasi oksigen, dan tekanan darah seperti termometer, oximeter, dan tensimeter.
"Pasien harus waspada dengan tanda-tanda kesehatan pasien, " ujar Agus saat dihubungi.
Agus menjelaskan, frekuensi napas pasien dapat dicek dengan sederhana, yakni dengan mengukur napas normal selama semenit.
Baca juga: Setelah Isolasi Mandiri Covid-19, Perlukah Tes PCR Ulang?
"Satu hitungan napas berarti satu tarikan dan satu hembusan. Normalnya, jumlah napas orang dewasa dalam satu menit sebanyak 16-20 kali. Jika napas menjadi cepat semisal 24-30 kali, ini harus segera dibawa ke dokter, " lanjut dia.
Selain frekuensi, denyut nadi juga sebaiknya dipantau rutin. Menurut Agus, denyut nadi orang dewasa normalnya sebanyak 80-90 permenit. Jika jauh di bawah atu di atas angka tersebut, maka harus menjadi perhatian.
Selain itu, jika memiliki oximeter yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat saturasi oksigen dalam darah.
Maka tingkat saturasi oksigen juga harus dipantau.
Angka normalnya adalah 95-100 persen. Jika tingkat saturasi di bawah 90, maka akan dianggap sangat rendah dan harus segera dibawa ke dokter.
Baca juga: Panduan Isolasi untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
3. Waspada demam berhari-hari
Selain itu, jika pasien mengalami demam yang tidak kunjung turun selama tiga hari berturut-turut, maka segera dibawa ke dokter.
Di samping memantau rutin kondisi pasien, lanjut Agus, konsumsi pasien juga perlu menjadi perhatian.
Selain obat yang dibeeikan oleh dokter, perlu dipastikan pasien mengonsumsi makanan bergizi, cukup cairan, ruang isolasi yang berventilasi, dan cukup cahaya matahari.
4. Menggunakan masker seisi rumah
Untuk menghindari penularan terhadap penghuni rumah yang tak terinfeksi Covid-19, maka sebaiknya seluruh penghuni rumah yang tinggal satu atap dengan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri, wajib menggunakan masker.
Hal yang dilarang dilakukan
1. Keluar tempat isolasi
2. Menerima tamu atau keluarga di kamar
3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain
4. Menimbulkan kegaduhan
5. Merokok.
Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Isolasi selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditentukan, tidak dilakukan pemeriksaan PCR ulang, mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas kessehatan pemantau kondisi harian, dan melaporkan kondisi kepada puskesmas sesuai domisili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.