JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memiliki layanan ambulans gratis yang diperuntukkan bagi warga dengan KTP DKI Jakarta.
Dilansir dari laman smartcity.jakarta.go.id, terdapat 60 unit ambulans yang dimiliki Pemprov DKI yang bisa melayani pengantaran pasien dari rumah ke rumah sakit atau puskesmas dan pemindahan dari salah satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.
Untuk bisa menggunakan pelayanan ambulans gratis ini, warga cukup menunjukan kepemilikan E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta. Biaya operasional layanan tersebut akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Warga cukup menelpon ke nomor darurat 112 dan menjelaskan tujuan penggunaan ambulans. Warga kemudian memberitahu posisi penelepon.
Baca juga: Foto Viral Jenazah Pasien Covid-19 Diangkut Pakai Truk, Pemprov DKI: Itu Simulasi
Penelepon kemudian mengirimkan bukti berupa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta melalui Whatsapp ke nomor yang telah diinformasikan oleh operator 112 atau setelah proses penanganan sudah selesai.
Warga DKI Jakarta dapat mengakses layanan darurat 112 setiap hari selama 24 jam dan mengaksesnya melalui semua operator telepon, baik telepon seluler maupun telepon rumah
Setiap bulan, layanan ambulans gawat darurat rata-rata melakukan 1.600 evakuasi pasien dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, maupun antar rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.