Sejumlah aturan yang diatur dalam PPKM di Kota Tangerang, yakni:
- Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal
- Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal
- Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB
- Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB
- Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB
- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup
- Bioskop ditutup
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan
- Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen
- Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen
- Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB
- Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan
Camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.