Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Tembakau Sintetis, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/06/2021, 22:29 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  -Seorang perempuan berinisial V di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena diketahui memproduksi tembakau sintetis.

"Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan mendapatkan informasi bahwa telah ada pembelian berupa bibit atau prekursor atau bahan sintetis untuk campuran tembakau. Diketahui bahwa campuran sintetis tersebut biasanya akan diproduksi untuk bahan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Azis mengatakan, V telah memproduksi tembakau sintetis dan dibungkus menjadi berbagai ukuran. Tembakau sintetis dikemas mulai dari ukuran 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram.

Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Gudang dan Rumah Produksi Tembakau Sintesis di Bogor, Lima Orang Ditangkap

"Semuanya dijual melalui media sosial maupun dijual melalui online. Dari hasil penyelidikan ternyata yang bersangkutan melakukan produksi ini dimulai pada bulan Maret 2021 terinspirasi dari mantan pacarnya di mana mantan pacarnya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan," kata Azis.

Azis mengemukakan, V memproduksi tembakau sintetis seorang diri setelah putus dari pacarnya. V diketahui membeli bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis secara offline dan online.

Tembakau sintetis dengan ukuran 10 gram dijual Rp 550.000, 15 gram Rp 700.000, 25 gram Rp 1,3 juta, 50 gram Rp 3 juta, 100 gram Rp 5 juta, dan 200 gram Rp 8 juta.

"Setiap kali mengolah dari bahan baku mentah dia bermodalkan sekitar Rp 17 juta dan dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai Rp 60 juta. Artinya dia memperoleh omset sekitar Rp 77 sampai 80 juta sekali produksi," ujar Azis.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com