JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (24/6/2021). Vonis bakal dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan setelah sidang duplik, Kamis pekan lalu.
Baca juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas Murni
Sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang vonis nanti.
"Ada 2.801 personel. Personel gabungan TNI-Polri semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu kemarin.
Yusri mengatakan, pengamanan yang akan dilakukan personel gabungan bersifat situasional dengan melihat kondisi massa di PN Jakarta Timur.
Baca juga: 2.801 Personel Dikerahkan untuk Jaga Sidang Vonis Rizieq Terkait Kasus Tes Usap
"Pengamanannya sama dengan (pengamanan sidang) kemarin," kata Yusri.
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.