"Bajaj merupakan kendaraan jenis keempat sesuai dengan ketentuan Pemda DKI sebenarnya harus beroperasi di wilayah pemukiman,” kata Herman.
Sementara itu, Wakil Gubernur Basofi Soedirman mengatakan, sejak semula bajaj adalah kendaraan umum di kawasan permukiman. Ia heran, saat itu bajaj justru lebih banyak beroperasi di jalan ekonomi.
Namun, ia lebih heran ketika sopir bajaj malah merasa bahwa kebijaksanaan Pemda DKI menggiring bajaj ke permukiman, sebagai aksi mengurangi gerak operasional mereka.
Baca juga: Riwayat Becak di Jakarta: Dilarang Ali Sadikin-Wiyogo, Dirazia Ahok, Diizinkan Anies
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, bajaj termasuk kendaraan jenis keempat yang mestinya beroperasi di permukiman atau lingkungan.
Sebagian kalangan berpendapat, masuknya bajaj dari kawasan permukiman ke jalan ekonomi tidak bisa lepas dari kebutuhan masyarakat pengguna jasa bajaj.
Selain itu, faktor pengawasan dari Pemda DKI sendiri dinilai kurang memadai, sehingga semakin lama keberadaan bajaj di jalan ekonomi sudah dianggap sebagai hal yang biasa.
Basofi mengakui, salah satu masalah yang sulit diatasi di Jakarta adalah mengembalikan masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada.
“Karena pelanggaran itu sudah menjadi kebiasaan, semakin sulit untuk mengembalikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kebijakan rayonisasi bajaj masih diberlakukan hingga kini. Meskipun sepanjang sejarahnya hingga kini terus terjadi beragam terobosan. Misalnya, bajaj rute dengan roda empat yang diperbolehkan melintas di jalan tol, ataupun peremajaan bajaj dengan bahan bakar gas, maupun bajaj dengan sistem pemesanan online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.