"Kemudian ada tambahan insya Allah ini sedang on going berjalan," ucap dia.
Enam tempat tersebut adalah:
1. Plaza Interkon
2. Park and ride Kalideres
3. Pasar Mayestik
4. Ruas jalan Mangga Besar
5. Ruas jalan Denpasar Raya
6. Ruas Jalan Boulevard Raya
Akan diberlakukan juga pada kendaraan tak bayar pajak
Sistem parkir disinsentif pengenaan tarif tertinggi, kata Dhani, akan dikembangkan juga untuk kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Nanti kalau berjalan ini akan dikembangkan, koneksi juga ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), kalau tidak bayar pajak tahunan ini juga akan masuk ke dalam sistem ini," ucap dia.
Sehingga kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan atau tidak membayar pajak kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.