Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jakarta Diperketat: Dine In sampai Pukul 20.00 WIB dan Kapasitas Tamu Pernikahan Dibatasi

Kompas.com - 24/06/2021, 08:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama periode tersebut, operasional sejumlah sektor usaha mulai diperketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.

"Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini," tulis Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperketat: Barbershop, Kolam Renang, hingga Bioskop Kembali Ditutup

Berikut operasional sektor usaha yang mulai diperketat:

1. Penyedia akomodasi jasa

Boleh beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang, seperti kolam renang, spa, dan gym, harus mengikuti ketentuan penutupan.

Jam operasional untuk usaha akomodasi juga diperkenankan 24 jam.

2. Rumah makan, kafe, atau restoran

Rumah makan, kafe, atau restoran diizinkan melayani makan di tempat atau dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak menggelar live music, menutup sementara penyediaan minuman alkohol (khusus untuk bar), dan meniadakan layanan rokok bersama atau shisha.

3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara

Kegiatan di atas diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Baca juga: Alarm dari RS Wisma Atlet, Pasien Positif Dipulangkan hingga Teror Sirine

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com