Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2021, 08:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama periode tersebut, operasional sejumlah sektor usaha mulai diperketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.

"Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini," tulis Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperketat: Barbershop, Kolam Renang, hingga Bioskop Kembali Ditutup

Berikut operasional sektor usaha yang mulai diperketat:

1. Penyedia akomodasi jasa

Boleh beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang, seperti kolam renang, spa, dan gym, harus mengikuti ketentuan penutupan.

Jam operasional untuk usaha akomodasi juga diperkenankan 24 jam.

2. Rumah makan, kafe, atau restoran

Rumah makan, kafe, atau restoran diizinkan melayani makan di tempat atau dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak menggelar live music, menutup sementara penyediaan minuman alkohol (khusus untuk bar), dan meniadakan layanan rokok bersama atau shisha.

3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara

Kegiatan di atas diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Baca juga: Alarm dari RS Wisma Atlet, Pasien Positif Dipulangkan hingga Teror Sirine

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas

Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas

Megapolitan
Aksi Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anak Kandungnya Bermula dari 'Nina Bobokkan' Si Bungsu

Aksi Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anak Kandungnya Bermula dari "Nina Bobokkan" Si Bungsu

Megapolitan
Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan

Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan

Megapolitan
Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Megapolitan
Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Megapolitan
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

Megapolitan
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Megapolitan
Dua dari Tiga Begal di 'Flyover' Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Dua dari Tiga Begal di "Flyover" Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Megapolitan
Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Megapolitan
Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Megapolitan
Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Megapolitan
Tulisan “Puas Bunda Tx For All” Ditulis dengan Darah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Tulisan “Puas Bunda Tx For All” Ditulis dengan Darah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com