JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membeberkan hal-hal yang meringankan vonis Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Menurut hakim, Rizieq masih memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya sebagai guru agama yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim di PN Jakarta Timur.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan Rizieq dinilai telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Seperti diketahui, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.