JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Rizieq Shihab telah menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor.
Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV. Video tersebut menayangkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan dirinya dalam kondisi baik dan sehat.
Padahal, saat tiba di RS Ummi Bogor, Rizieq sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hasil swab antigen itu juga diketahui oleh Rizieq.
Status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19 sambil menunggu hasil tes PCR yang dilakukan oleh tim Mer-C.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
"Mengandung unsur kebohongan terkait video yang tersebar bahwa kondisi Habib Rizieq Shihab baik, sehat walafiat tanpa menunggu hasil tes PCR," ujar hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," lanjut hakim.
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karen dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor