JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, divonis penjara satu tahun terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Khadwanto.
Baca juga: Bentrok dengan Simpatisan Rizieq, Polisi Sebut Kendaraannya Sempat Dimasukan ke Sungai
Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Hanif dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan Hanif meresahkan masyarakat.
Hal yang meringankan, Hanif belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," lanjut Khadwanto.
Hanif dan tim kuasa hukum pun menyatakan banding atas vonis ini.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus!
"Baik majelis hakim, kami menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata kuasa hukum Hanif, Sugito Atmo Prawiro.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19. Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.
Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.