Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Polusi Udara Jakarta Ditunda Lagi, Kali Ini akibat Klaster Covid-19

Kompas.com - 24/06/2021, 13:52 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait polusi udara Jakarta kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Kali ini, sidang ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup akibat sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19.

"Penundaan ini merupakan penundaan yang ketiga. Sebelumnya pembacaan putusan pernah dijadwalkan pada tanggal 20 Mei dan 10 Juni," kata Ayu Eza Tiara selaku kuasa hukum 32 penggugat, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Alarm dari RS Wisma Atlet, Pasien Positif Dipulangkan hingga Teror Sirene

Pada dua sidang sebelumnya, majelis hakim menunda pembacaan putusan karena masih butuh waktu untuk mempelajari dan merundingkan putusan.

Menurut Ayu, ke-32 penggugat menyatakan kekecewaan atas penundaan sidang yang terus berulang ini. Terlebih lagi penundaan kali ini tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada para penggugat.

"Walaupun kami paham alasan penundaan kali ini, tapi kami merasa diabaikan oleh pihak PN Jakarta Pusat karena hingga hari ini klarifikasi kami mengenai penundaan agenda sidang tidak dijawab dengan pasti," ujar Ayu.

Ayu menjelaskan, gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta ini pertama didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Juli 2019.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Dengan demikian, proses persidangan gugatan yang menyeret tiga kepala daerah, tiga menteri, dan Presiden RI sudah berlangsung selama hampir dua tahun.

"Kami hanya ingin menghirup udara yang bersih dan sehat. Semakin lama keputusan ditunda, semakin menipis harapan kami," kata Inayah Wulandari, salah satu penggugat.

Pada saat bersamaan, penggugat juga menyoroti kualitas udara kota Jakarta yang semakin hari semakin memburuk.

Data pemantauan udara KLHK hari ini menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta dikategorikan tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan konsentrasi PM 2.5 semakin meningkat di udara, melampaui ambang batas yang dianggap layak bagi kesehatan manusia.

Baca juga: Cerita Dokter di RS UI: Terima Pasien Covid-19 yang Ditolak 10 RS hingga Banyak Rekan Terinfeksi Corona

Gugatan soal polusi udara Jakarta diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Penggugat meminta para tergugat mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.

Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.

Kemudian, mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com