JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Aziz, opsi itu unik. Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Usai Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri Opsi ke Rizieq Shihab Minta Pengampunan ke Presiden Jokowi
Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.
"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.
Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.