TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memperpanjang lagi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA jalur zonasi di Kota Tangerang hingga Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, Dindikbud Banten telah memperpanjang PPDB jalur zonasi hingga hari Kamis ini.
Dindikbub awalanya hanya membuka PPDB jalur zonasi tersebut hingga 23 Juni 2-21, sejak 21 Juni.
Perpanjangan PPDB jenjang SMA di Kota Tangerang itu dilakukan berdasarkan arahan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca juga: PPDB Jenjang SMA di Kota Tangerang Dibuka 21 Juni 2021, Simak Persyaratannya
"Diperpanjang sampai tanggal 28 Juni," kata Wahidin, Kamis.
Kepala Bidang SMA Dindikbud Provinsi Banten Lukman mengemukakan, pendaftaran PPDB diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada calon siswa yang belum mendaftar.
Perpanjangan waktu pendaftaran PPDB jenjang SMA itu berdampak pada perubahan jadwal pendaftaran seluruh jalur.
Berikut jadwal lengkap terbaru PPDB SMA di Kota Tangerang atau se-Banten:
Pendaftaran
- Jalur zonasi 21-28 Juni 2021
- Jalur afirmasi 1-5 Juli 2021
- Jalur perpindahan orangtua 1-5 Juli 2021
- Jalur Prestasi 1-5 Juli 2021
Pengumuman
- Jalur zonasi 30 Juni 2021
- Jalur afirmasi 7 Juli 2021
- Jalur perpindahan orangtua 7 Juli 2021
- Jalur prestasi 7 Juli 2021
Daftar ulang
- Dilakukan selama dua hari pada tanggal 8-9 Juli 2021.
Persyaratan umum PPDB jenjang SMA:
Persyaratan umum
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP
- Akte kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pasa tanggal 1 Juli 2021
- Belum menikah
- Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sentimeter sebanyak dua lembar
Persyaratan khusus jalur afirmasi
- Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila terbukti pada poin di atas
Persyaratan khusus jalur perpindahan orangtua/wali murid
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan atau SK mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
Persyaratan khusus jalur prestasi
- Nilai rapot SMP atau sederajat dalam lima semester terakhir
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.