Saat menyalami tim kuasa hukumnya, Rizieq mengatakan "lawan terus!". Kalimat itu terdengar tiga kali.
"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus, insya Allah," ujar Rizieq.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Lawan Terus!
Kemudian, Rizieq tak lupa menyalami keluarganya yang ada di bangku belakang persidangan.
Rizieq mengepalkan tangan dan disambut teriakan "lawan!" oleh salah satu keluarganya.
Sejak tiba di Tanah Air dan disambut ribuan simpatisannya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, Rizieq terjerat tiga kasus.
Selain kasus tes usap RS Ummi, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pad 14 November 2020 dan Megamendung, Kabupaten Bogor, 13 November 2020.
Untuk kasus Petamburan dan Megamendung, vonis dibacakan pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Usai Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri Opsi ke Rizieq Shihab Minta Pengampunan ke Presiden Jokowi
Terkait kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Sementara terkait kasus Megamendung, Rizieq denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Jaksa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Senada dengan jaksa, kubu Rizieq juga mengajukan banding terkait perkara di Petamburan. Sementara perkara di Megamendung tidak.
"Kami banding atas putusan yang Petamburan. Tadinya kami tidak banding, karena jaksa banding, maka kami banding juga," kata ketua tim huasa hukum, Sugito Atmo Prawiro, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara karena Terbukti Sebar Hoaks, Rizieq Shihab Akan Ajukan Banding
Terkait kasus tes usap RS Ummi, Rizieq dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan banding.
Dengan demikian, vonis hakim terhadap Rizieq terkait perkara Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi belum berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.