Dalam surat itu Widyastuti meminta empat poin penting kepada semua rumah sakit di Jakarta.
Pertama, mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna dan lainnya untuk diubah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19.
"Dengan tetap memperhatikan zonasi Rumah Sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI)," tulis Widyastuti.
Baca juga: [BERITA FOTO] RS Covid-19 di Ambang Kolaps, Berjuang Bernapas dari Tenda Darurat
Kedua meminta agar mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit, seperti di halaman, tempat parkir, atau tempat lainnya.
"(Pembangunan tenda) sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19," kata dia.
Ketiga, Direktur dan Kepala Rumah Sakit diminta untuk menetapkan area perawatan tambahan sebagai area perawatan pasien Covid-19.
Keempat, pengurus rumah sakit diminta menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan, dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.