TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau agar masyarakat di Kota Tangerang mengganti shalat Jumat menjadi shalat zuhur.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, imbauan tersebut disampaikan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.
Terlebih, Kota Tangerang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19 per 24 Juni 2021.
Arief melanjutkan, Pemkot Tangerang turut menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan MUI perihal pembatasan kegiatan peribadatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Shalat Jumat Berjemaah Ditiadakan Sementara di Jakarta
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar dia melalui rilis resminya, Jumat (25/6/2021).
Oleh karena itu, Arief mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar mengganti salat jumat menjadi salat zuhur.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur," paparnya.
Baca juga: Covid-19 Terus Meningkat, Masjid Istiqlal Belum Gelar Shalat Jumat
Karena salat Jumat diizinkan diganti menjadi shalat zuhur, Arief berpesan agar warga melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
"Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," imbau Arief.
Pria 44 tahun itu meminta kepada para tokoh agama untuk menyosialisasikan perihal pembatasan sementara kegiatan beribadah selama pandemi Covid-19 ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.