TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau agar masyarakat di Kota Tangerang mengganti shalat Jumat menjadi shalat zuhur.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, imbauan tersebut disampaikan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.
Terlebih, Kota Tangerang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19 per 24 Juni 2021.
Arief melanjutkan, Pemkot Tangerang turut menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan MUI perihal pembatasan kegiatan peribadatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Shalat Jumat Berjemaah Ditiadakan Sementara di Jakarta
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar dia melalui rilis resminya, Jumat (25/6/2021).
Oleh karena itu, Arief mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar mengganti salat jumat menjadi salat zuhur.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur," paparnya.
Baca juga: Covid-19 Terus Meningkat, Masjid Istiqlal Belum Gelar Shalat Jumat
Karena salat Jumat diizinkan diganti menjadi shalat zuhur, Arief berpesan agar warga melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
"Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," imbau Arief.
Pria 44 tahun itu meminta kepada para tokoh agama untuk menyosialisasikan perihal pembatasan sementara kegiatan beribadah selama pandemi Covid-19 ini.
Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dapat dicegah.
"Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," tutur Arief.
MUI Kota Tangerang diketahui mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang, pada 23 Juni 2021.
Salah satu poin yang mengizinkan shalat Jumat diganti menjadi salat zuhur adalah:
• Apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh menggantikan Sholat Jum’at dengan Sholat Dzuhur di tempat kediamannya atau di rumah (Fatwa MUI Pusat Nomor : 14 Tahun 2020)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.