JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau umat Islam untuk menghindari kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang seperti pengajian. Ini perlu dilakukan sementara waktu karena kasus Covid-19 terus melonjak.
Anwar Abbas menyebut hal ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, ibadah itu sebaiknya dilakukan di rumah, termasuk pengajian," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: MUI: Warga Zona Merah Diimbau Tak Shalat Jumat, Ganti Dzuhur di Rumah
Abbas menilai alangkah lebih baik jika umat Islam melakukan pengajian dari rumah masing-masing. Kalaupun ingin melakukan pengajian bersama, hal itu bisa dilakukan secara virtual.
"Saya sendiri selama ini tiap pengajian selalu virtual," katanya.
Abbas mengajak umat Islam untuk tetap berpikir jernih dan berbasis sains saat beribadah. Kajian ilmiah sudah membuktikan bahwa virus corona menular melalui droplet. Oleh karena itu, harusnya virus ini bisa dihindari dengan tidak berkumpul di keramaian.
"Ini virusnya memang tidak kelihatan, tapi sudah banyak yang korban meninggal akibat Covid-19 ini. Jadi kita harus rasional dan menggunakan pendekatan ilmiah dalam menghadapi pandemi ini," katanya.
Baca juga: Habis untuk Penanganan Covid-19, BTT DKI Jakarta Sisa Rp 186 Miliar dari Rp 2,1 Triliun
Imbauan MUI ini sejalan dengan aturan pemerintah di masa penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar beribadah di rumah. Sebab, tempat ibadah di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 akan ditutup sementara.
DKI Jakarta yang lonjakan kasusnya cukup tinggi juga turut mengimbau warga agar semua kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.