Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, jumlah jenazah pasien Covid-19 yang meningkat saat ini membuat tidak semua jenazah bisa diangkut dengan mobil jenazah atau ambulans.
Pada Selasa (22/6/2021), misalnya, ada 143 jenazah yang harus dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Karena ambulans tidak memungkinkan lagi, (jadi) dengan truk dengan kapasitas 1 truk delapan peti," kata Edi dalam rekaman suara ketika rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Namun, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menegaskan, tidak ada pengangkutan peti jenazah pasien Covid-19 dengan truk.
Suzi mengatakan semua jenazah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 diangkut menggunakan mobil jenazah dan ambulans.
Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini terus mendapat dukungan dari pihak ketiga untuk pemenuhan sarana mobil jenazah.
Sehingga, opsi mengangkut jenazah menggunakan truk dirasa belum diperlukan untuk saat ini.
"Kan yang mau support kita banyak, tapi nanti kalau pas final, PMI (Palang Merah Indonesia) mau support kendaraan jenazah ke kita," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.