JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria yang nekat mencuri di sebuah rumah di kawasan Pondok Indah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/6/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, pelaku bernama Ramdani yang ditangkap pada Jumat (25/6/2021).
Dari tangan Ramdani, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tablet dan portable charger power bank.
Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Sabu di Puncak, Residivis Bandar Narkoba Mengaku Menyesal Tak Pindah Rumah
"Kemarin tertangkapnya Dani atau Ramdani beserta barang bukti," kata Achmad, Sabtu (26/6/2021), lewat rekaman video yang diterima Kompas.com.
Achmad mengatakan, Dani mencuri di dua lokasi, yakni di kawasan Dharmawangsa dan Pondok Pinang.
"Lokasi pencurian sementara di Dharmawangsa dan Pondok Pinang. Ini masih kami dalami lagi untuk mencari apakah ada TKP (tempat kejadian perkara) lagi," ujar Achmad.
Lebih lanjut, Achmad menyebut bahwa Ramdani adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi Seorang Residivis
"Yang bersangkutan dulu juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, di rumah tahanan Salemba," kata Achmad.
"(Modusnya) memanjat pagar rumah, kemudian ada bagian rumah yang dicongkel. Seluruhnya dilakukan pada malam hari saat orang-orang istirahat," lanjutnya.
Kini, polisi masih menelusuri kemungkinan kelompok Ramdani.
"Sampai saat ini masih seorang diri, tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang lagi," pungkas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.