JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.
Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.
"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi keputusan yang diteken per 22 Juni tersebut.
Baca juga: Sebaran 21.095 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI Jakarta
Selain Pelatda, peraturan tersebut juga mengecualikan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas), Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPS, Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM)
Kegiatan olahraga yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19
"Harus menunjukan minimal hasil RT-Antigen non reaktif (khusus atlet PPOP, PPLM, Pelatda dan Pelatnas)," seperti dikutip dari Instagram resmi, @dkijakarta, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Lonjakan Covid-19 dan Kekhawatiran Kolapsnya Fasilitas Kesehatan
Sebagai gantinya, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan aktivitas olahraga secara mandiri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Aktivitas itu dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker setelah dan sebelum olahraga, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah berolahraga dan menjaga jarak), tidak berkerumun, menggunakan peratalan olahraga pribadi.
Meski demikian, Dispora memberi pengecualian terhadap kegiatan olahraga yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: Jaga Kewarasan di Tengah Pandemi, Saatnya Pemerintah Tarik Rem Darurat
Kegiatan olahraga yang diatur dalam Pergub akan diatur tersendiri oleh Dinas Pariwisata.
Pasal 13 Pergub membagi sejumlah aktivitas olahraga yang masuk jenis usaha rekreasi gelanggang olahraga.
Jenis olahraga itu antara lain arena golf, rumah biliard, gelanggang renang, lapangan tenis, tempat pemancingan, hingga pusat kebugaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.