JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta hingga kini masih terus meningkat. Sejalan dengan itu, kebutuhan dan permintaan ruang perawatan di rumah sakit untuk pasien positif melonjak.
Meski begitu, tidak semua pasien Covid-19 harus dirujuk atau menjalani perawatan di rumah sakit. Bagi pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan, dapat melakukan karantina mandiri di rumah atau di tempat isolasi terkendali.
Merujuk panduan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan bisa melapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 dan Kekhawatiran Kolapsnya Fasilitas Kesehatan
Pasien kategori tersebut juga wajib melapor ke Puskesmas untuk diarahkan apakah memungkinkan menjalani isolasi mandiri di rumah, atau harus di tempat isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut alur isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan:
Pasien Covid-19 tanpa gejala
1. Pasien positif tanpa gejala bergejala berdasarkan hasil rapid antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
2. Melapor ke Satgas Covid-19 setempat/RT/RW.
3. Melapor ke Puskesmas domisili.
4. Dilakukan pemantauan prosedur isolasi mandiri, dukungan sosial dan kebutuhan dasar.
Baca juga: UPDATE 26 Juni: Kabupaten Bekasi Catatkan 352 Kasus Baru Covid-19 dan 3 Pasien Meninggal
5. Mempersiapkan kebutuhan isolasi:
a. Perlengkapan pribadi (seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya).
b. Perlengkapan ibadah.
c. Obat-obatan pribadi.
d. Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi (seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dan lainnya).
6. Melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terkendali tingkat kecamatan.
Baca juga: 50 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Punya Komorbid Hipertensi