Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Alur Persiapannya

Kompas.com - 27/06/2021, 11:17 WIB
Tria Sutrisna,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta hingga kini masih terus meningkat. Sejalan dengan itu, kebutuhan dan permintaan ruang perawatan di rumah sakit untuk pasien positif melonjak.

Meski begitu, tidak semua pasien Covid-19 harus dirujuk atau menjalani perawatan di rumah sakit. Bagi pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan, dapat melakukan karantina mandiri di rumah atau di tempat isolasi terkendali.

Merujuk panduan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan bisa melapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 dan Kekhawatiran Kolapsnya Fasilitas Kesehatan

Pasien kategori tersebut juga wajib melapor ke Puskesmas untuk diarahkan apakah memungkinkan menjalani isolasi mandiri di rumah, atau harus di tempat isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut alur isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan:

Pasien Covid-19 tanpa gejala

1. Pasien positif tanpa gejala bergejala berdasarkan hasil rapid antigen atau polymerase chain reaction (PCR).

2. Melapor ke Satgas Covid-19 setempat/RT/RW.

3. Melapor ke Puskesmas domisili.

4. Dilakukan pemantauan prosedur isolasi mandiri, dukungan sosial dan kebutuhan dasar.

Baca juga: UPDATE 26 Juni: Kabupaten Bekasi Catatkan 352 Kasus Baru Covid-19 dan 3 Pasien Meninggal

5. Mempersiapkan kebutuhan isolasi:

a. Perlengkapan pribadi (seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya).

b. Perlengkapan ibadah.

c. Obat-obatan pribadi.

d. Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi (seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dan lainnya).

6. Melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terkendali tingkat kecamatan.

Baca juga: 50 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Punya Komorbid Hipertensi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com