Persyaratan isolasi
Dinas Kesehatan DKI menyebut, masa isolasi mandiri dilaksanakan selama 10 sampai 14 hari terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19. Isolasi dinyatakan selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.
Pasien juga tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang dan mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas pemantau kondisi harian.
Khusus untuk isolasi di rumah atau fasilitas pribadi, persyaratannya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Sesuai standar yang ditentukan oleh penilaian kelayakan gugus tugas setempat.
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.
3. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi positif Covid-19.
4. Pasien tetap tinggal di rumah, tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik.
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas tingkat RT/RW.
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.
8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak napas untuk dirawat lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.