DEPOK, KOMPAS.com - Rektorat Universitas Indonesia (UI) pada Minggu (27/6/2021) memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster "Jokowi: King of Lip Service". Poster itu diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di akun media sosialnya sehari sebelumnya.
Unggahan itu berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. BEM UI menilai ucapan Jokowi sering kali berbanding terbalik dengan realitas, antara lain soal kerinduannya didemo, keinginannya agar revisi UU ITE memenuhi rasa keadilan, dan janji penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Jimly: Presiden sebagai Simbol Negara adalah Pemikiran Feodal
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, mengonfirmasi pemanggilan itu. Menurut dia, pemanggilan itu merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan di UI.
Dalam keterangannya, Rektorat UI menyampaikan bahwa Presiden RI adalah simbol negara.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian"," bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat," kata Amelita dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, semalam.
Dia menyebutkan, tindakan para mahasiswa itu telah "melanggar beberapa peraturan yang ada".
Amelita belum merespons ketika ditanya perihal peraturan mana yang dilanggar melalui poster tersebut, apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap BEM UI ini tak terlepas karena unggahan itu menjadi ramai diperbincangkan sejak diunggah Sabtu sore.
Presiden bukanlah simbol negara sebagaimana klaim Rektorat UI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara.
Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Simbol-simbol negara juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ditegaskan di sana, simbol negara meliputi:
Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih. Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.