JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta dimulai hari ini (28/6/2021).
Jalur zonasi artinya pengelompokkan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah, hingga data sebaran domisili CPDB.
Baca juga: PPDB SMP Kota Tangerang Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Tata Caranya
Prioritas pertama wilayah jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK adalah RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah. Kemudian, prioritas kedua adalah RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
Adapun prioritas ketiga adalah kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Daya tampung jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK adalah 50 persen dari total daya tampung sekolah.
Apabila CPDB melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap dua.
Jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka mulai 28 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 30 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Proses seleksi akan dilakukan selama tiga hari yakni 28-30 Juni 2021. Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 30 Juni pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Sejumlah Wali Murid Pesimis Anaknya Lolos PPDB karena Kalah Umur
Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur zonasi harus melakukan lapor diri pada 1 Juli 2021 pukul 08.00 WIB hingga 2 Juli 2021 pukul 14.00 WIB.
Berikut syarat CPDB untuk jalur zonasi jenjang SMP:
Baca juga: DKI Jakarta Berpotensi Kekurangan Tabung Oksigen
Adapun syarat CPDB jenjang SMA adalah sebagai berikut:
Untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, CPDB harus mendaftar secara online.
Berikut panduan pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK:
Baca juga: Daftar 10 RT Zona Merah di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.