Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Zonasi SMP-SMA/SMK di Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran

Kompas.com - 28/06/2021, 11:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta dimulai hari ini (28/6/2021).

Apa itu Jalur Zonasi?

Jalur zonasi artinya pengelompokkan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah, hingga data sebaran domisili CPDB.

Baca juga: PPDB SMP Kota Tangerang Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Tata Caranya

Prioritas pertama wilayah jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK adalah RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah. Kemudian, prioritas kedua adalah RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.

Adapun prioritas ketiga adalah kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Daya tampung jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK adalah 50 persen dari total daya tampung sekolah.

Apabila CPDB melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran

Jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap dua.

Jadwal PPDB Jalur Zonasi untuk Jenjang SMP dan SMA/SMK

Jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka mulai 28 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 30 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Proses seleksi akan dilakukan selama tiga hari yakni 28-30 Juni 2021. Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 30 Juni pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Sejumlah Wali Murid Pesimis Anaknya Lolos PPDB karena Kalah Umur

 

Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur zonasi harus melakukan lapor diri pada 1 Juli 2021 pukul 08.00 WIB hingga 2 Juli 2021 pukul 14.00 WIB.

Syarat CPDB untuk Jalur Zonasi Jenjang SMP dan SMA/SMK

Berikut syarat CPDB untuk jalur zonasi jenjang SMP:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: DKI Jakarta Berpotensi Kekurangan Tabung Oksigen

Adapun syarat CPDB jenjang SMA adalah sebagai berikut:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Cara Daftar Jalur Zonasi Jenjang SMP dan SMA/SMK

Untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, CPDB harus mendaftar secara online.

Berikut panduan pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA/SMK:

  1. Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id
  2. Memasukkan NIK dan nomor peserta
  3. Memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama. CPDB memilih maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
  4. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung

Baca juga: Daftar 10 RT Zona Merah di Jakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com