TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengaku, pihaknya belum membuka vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili dalam waktu dekat ini.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya baru menggelar vaksinasi untuk warga berusia 18 tahun ke atas yang memiliki KTP Kota Tangerang.
Meski demikian, dia mengarahkan masyarakat yang tak memiliki KTP Kota Tangerang agar mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai target vaksinasi Covid-19.
"Secara bertahap dulu. Masyarakat silakan mendaftar dulu, nanti ada antreannya," ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Wali Kota: Semua Puskesmas di Tangerang Jadi IGD
Adapun bagi warga di Kota Tangerang yang hendak mengantre vaksin Covid-19 dapat mendaftarkan diri melalui https://vaksinasi.tangerangkota.go.id.
Arief menambahkan, sejumlah perusahaan di Kota Tangerang sempat meminta jatah vaksin kepada Pemkot Tangerang.
Bila sejumlah perusahaan itu memiliki tenaga kesehatan masing-masing sebagai vaksinator, Pemkot mengizinkan mereka untuk menyuntikkan vaksin secara mandiri.
"Kalau mereka punya tenaga kesehatannya, nanti vaksinnya kami supply," ungkap Arief.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terkendala dalam jumlah vaksinator vaksin Covid-19.
Kini, Pemkot Tangerang hanya mengandalkan tim kesehatan dari puskesmas yang ada di Kota Tangerang sebagai vaksinator.
"Kami vaksinatornya terbatas, pemerintah sekarang mengandalkan tim kesehatan dari puskesmas," tutur Arief.
Baca juga: Polda Metro Juga Akan Sekat 12 Lokasi di Depok, Tangerang, dan Bekasi Pukul 21.00-04.00 WIB
Kementerian Kesehatan mulai menggelar vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili di dua lokasi di Kota Tangerang.
Dua fasilitas kesehatan itu adalah RSUP Sitanala dan Poltekkes Banten. Keduanya terletak di Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
Penghapusan syarat domisili itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.