Apabila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Presiden RI bukanlah simbol negara seperti yang disampaikan Amelita.
Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa simbol negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Ketegangan anara BEM UI dan Rektorat UI tak berhenti sampai di situ. Sejumlah anggota BEM UI mengalami peretasan media sosial pada Senin (28/6/2021).
Ketua BEM UI Leon Alvinda menyebutkan, setidaknya ada lima anggota BEM yang mengalami peretasan media sosial, termasuk dirinya.
Akun media sosial yang diretas, yakni WhatsApp, Telegram, dan Instagram.
Baca juga: UI Anggap BEM Langgar Peraturan karena Bikin Meme Jokowi: King of Lip Service
Akun media sosial yang diretas pertama kali adalah akun Instagram milik Syahrul Badri.
Syahrul adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI. Departemen ini ada di balik terbitnya poster kritik terhadap Jokowi kemarin.
"Akun Instagram Syahrul Badri mengalami restriction, setelah mengunggah beberapa postingan di Insta Story menyangkut surat pemanggilan fungsionaris BEM UI oleh pihak UI," ujar Leon ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Peretasan kedua menimpa Tiara selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021. Pada Senin dini hari, Tiara tidak dapat mengakses akun WhatsApp-nya.
"Pukul 00.56, akun WhatsApp Tiara (Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021) tidak dapat diakses dan tertulis bahwa akun tersebut telah keluar dari telepon genggam Tiara," kata Leon.
Baca juga: UI Anggap BEM Langgar Peraturan karena Bikin Meme Jokowi: King of Lip Service