TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memperluas lingkup penyekatan ruas jalan ke kota penyangga DKI Jakarta, termasuk di antaranya Tangerang Selatan.
Penyekatan sejumlah ruas jalan dilakukan untuk membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Total 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo saat konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).
Di Tangerang Selatan, Sambodo menyebut terdapat tiga titik yang akan dilakukan penyekatan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat, yakni Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utara, dan Gading Serpong.
Baca juga: Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Wali Kota Tangsel: Nakes Sudah Kelelahan Fisik dan Psikis
"Artinya jalan itu kami tutup dari jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Akses keluar masuknya dibatasi," kata Sambodo.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan, penyekatan tidak hanya dilakukan di tiga titik tersebut.
Pihaknya juga akan memantau lokasi lain yang berpotensi menjadi pusat keramaian, lalu melakukan penyekatan.
"Untuk di Tangerang Selatan ini kami lakukan penyekatan secara acak atau random. Tergantung situasional di lapangan," ujar Dicky kepada Kompas.com.
Dia mencontohkan penyekatan yang dilakukan pada Minggu kemarin di persimpangan German Center, Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo.
Baca juga: RS Penuh, Pemkot Tangsel Siapkan Tenda Darurat di Rumah Lawan Covid-19
Dicky menyebut, hanya warga setempat dan pengendara dengan keperluan tertentu yang diperbolehkan melewati jalan tersebut pada saat penyekatan.
"Kayak kemarin kami kami geser titiknya ke German Center. Itu kami sekat karena yang mengarah ITC BSD itu kerap ramai kan," kata Dicky.
"Warga tidak melintas ke area tersebut, kecuali yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. Atau yang tinggal di hotel, atau yang mau ke rumah sakit, klinik atau apotek, kemudian driver online yang mau jemput atau antar pesanan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.