JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang pengemudi mobil Pajero Sport yang menganiaya sopir truk kontainer dan merusak kaca truk di Jakarta Utara paling banyak dibaca pada Senin (28/6/2021).
Kompas.com merangkum 5 berita populer Jabodetabek lainnya di sini.
Video yang memperlihatkan seorang sopir truk kontainer dianiaya dan kaca truknya dirusak pengendara mobil lain beredar di media sosial.
Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu lalu. Pengguna jalan yang kebetulan ada di lokasi merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial.
Baca juga: Covid-19 Menggila, RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Lumpuh
Kejadian bermula ketika mobil Pajero Sport berhenti secara mendadak di depan truk kontainer. Tak lama kemudian, pengendara Pajero naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik.
Pria berbaju hijau dalam video tersebut terlihat beberapa kali mengarahkan pukulan ke arah sopir truk kontainer yang berada di kursi kemudi. Setelah melancarkan aksinya, pria itu turun dan kembali ke mobilnya.
Dia lalu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Setelah itu, si pengendara Pajero Sport itu kembali keluar dari mobilnya dan langsung menghantam kaca depan truk kontainer dengan tongkat pemukul hingga pecah.
Polisi telah menangkap pria tersebut hari Senin di daerah Jawa Timur.
Baca berita selengkapnya di sini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperluas pembatasan mobilitas, baik dengan penyekatan maupun pengendalian kendaraan, yang tersebar di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Pembatasan mobilitas ini diberlakukan mulai Senin (28/6/2021) malam ini, pukul 21.00-04.00 WIB.
Baca juga: Pedagang Pasar Pramuka: Oximeter Enggak Laku, Harganya Standar, Rp 150.000
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyekatan di 10 titik jalan di Jakarta yang sudah berjalan dinilai efektif untuk mencegah kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Karena itu, lokasinya ditambah di kota sekitar Jakarta.
"Pembatasan di 10 kawasan sangat efektif menekan kerumunan maupun pelanggaran prokes. Evaluasinya kita lanjutkan dan kita tambah titiknya. Total 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Sambodo, Senin.
Baca berita selengkapnya di sini.