Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pendaftaran Fakir Miskin di Jakarta Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya di Sini

Kompas.com - 29/06/2021, 08:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang proses pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) hingga 2 Juli 2021.

Sebelumnya, proses pendaftaran direncanakan berlangsung pada 7-25 Juni 2021.

Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta, melalui laman pendaftaran fmotm.jakarta.go.id, meminta pemohon untuk memastikan kembali bahwa data yang dimasukkan sudah benar.

Baca juga: 35 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ditutup Malam Ini, Berikut Daftarnya

Berikut beberapa kesalahan yang umum terjadi:

1. Alamat domisili kosong

2. Penulisan RT RW tidak sesuai

3. Anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Anggota DPR/DPRD (belum terpilih Ya/Tidak)

4. Apakah sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan galon bermerk (belum terpilih Ya/Tidak)

"Untuk melakukan pengecekan atau perbaikan data, silakan login terlebih dahulu, kemudian pilih view pendaftaran, kemudian edit. Disarankan kepada untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik," tulis Pusdatin Dinsos DKI.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk di Jakarta Utara | 35 Jalan yang Ditutup

Cara pendaftaran

Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni pendaftaran secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:

  1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id,
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun,
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat,
  4. Pilih menu input pendaftaran baru,
  5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem,
  6. Simpan

Baca juga: Tabung Oksigen di Pasar Pramuka Habis, Pedagang Berharap Pemprov DKI Turun Tangan

Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli,
  • Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Kategori

Ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

  1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD,
  2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil,
  3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar,
  4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk,
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Covid-19 Menggila, RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Lumpuh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Miras Tanpa Izin, 50 Liter Ciu Ditemukan di Kontrakan

Pria di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Miras Tanpa Izin, 50 Liter Ciu Ditemukan di Kontrakan

Megapolitan
Pria yang Tusuk Temannya di Tanah Abang Sakit Hati karena Dianggap Sepele dan Ditantang Berkelahi

Pria yang Tusuk Temannya di Tanah Abang Sakit Hati karena Dianggap Sepele dan Ditantang Berkelahi

Megapolitan
Angin Kencang Robohkan Tembok Rumah di Kembangan: 1 Pekerja Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Angin Kencang Robohkan Tembok Rumah di Kembangan: 1 Pekerja Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di Jalan BSD Boulevard Utara, Satu Orang Tewas di Tempat

Kecelakaan Beruntun di Jalan BSD Boulevard Utara, Satu Orang Tewas di Tempat

Megapolitan
Separator di 'Flyover' Pesing Hancur dan Berhamburan di Jalan, Kini Sudah Dibersihkan

Separator di "Flyover" Pesing Hancur dan Berhamburan di Jalan, Kini Sudah Dibersihkan

Megapolitan
Hari Ini, Polda Metro Periksa Amanda Terkait Fitnah Disebut Pembisik oleh Mario Dandy

Hari Ini, Polda Metro Periksa Amanda Terkait Fitnah Disebut Pembisik oleh Mario Dandy

Megapolitan
Simak, Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Tanggal 27 Maret-1 April 2023

Simak, Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Tanggal 27 Maret-1 April 2023

Megapolitan
Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan D, AG Bakal Didampingi Orangtua di PN Jakarta Selatan

Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan D, AG Bakal Didampingi Orangtua di PN Jakarta Selatan

Megapolitan
Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa Hari Ini di PN Jakarta Barat

Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa Hari Ini di PN Jakarta Barat

Megapolitan
Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Jakarta Timur pada 27-29 Maret

Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Jakarta Timur pada 27-29 Maret

Megapolitan
Pengacara Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Pengacara Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Megapolitan
Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Megapolitan
Peternakan dan Tempat Dekor di Pondok Kopi Kebakaran, 132 Ekor Kambing Hangus

Peternakan dan Tempat Dekor di Pondok Kopi Kebakaran, 132 Ekor Kambing Hangus

Megapolitan
Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Fraksi PKS: Mungkin supaya Enggak Berisik

Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Fraksi PKS: Mungkin supaya Enggak Berisik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke