Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Fakir Miskin di Jakarta Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya di Sini

Kompas.com - 29/06/2021, 08:18 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang proses pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) hingga 2 Juli 2021.

Sebelumnya, proses pendaftaran direncanakan berlangsung pada 7-25 Juni 2021.

Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta, melalui laman pendaftaran fmotm.jakarta.go.id, meminta pemohon untuk memastikan kembali bahwa data yang dimasukkan sudah benar.

Baca juga: 35 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ditutup Malam Ini, Berikut Daftarnya

Berikut beberapa kesalahan yang umum terjadi:

1. Alamat domisili kosong

2. Penulisan RT RW tidak sesuai

3. Anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Anggota DPR/DPRD (belum terpilih Ya/Tidak)

4. Apakah sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan galon bermerk (belum terpilih Ya/Tidak)

"Untuk melakukan pengecekan atau perbaikan data, silakan login terlebih dahulu, kemudian pilih view pendaftaran, kemudian edit. Disarankan kepada untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik," tulis Pusdatin Dinsos DKI.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk di Jakarta Utara | 35 Jalan yang Ditutup

Cara pendaftaran

Ada dua cara pendaftaran yang dibuka, yakni pendaftaran secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:

  1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id,
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun,
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat,
  4. Pilih menu input pendaftaran baru,
  5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem,
  6. Simpan

Baca juga: Tabung Oksigen di Pasar Pramuka Habis, Pedagang Berharap Pemprov DKI Turun Tangan

Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli,
  • Surat Pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Kategori

Ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

  1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD,
  2. Rumah tangga memiliki kendaran roda empat atau mobil,
  3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar,
  4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk,
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Covid-19 Menggila, RS Rujukan Covid-19 di Jabodetabek Lumpuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com