JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Depok, Jawa Barat resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6/2021). Artinya, Kota Depok memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Sama seperti tetangganya, Jakarta, Kota Depok kini sedang tidak baik-baik saja.
Status zona merah Covid-19 ditetapkan melalui 14 indikator dari Satgas Covid-19 RI. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.
Sebelumnya, sejak April 2021, Kota Depok berstatus zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19.
Baca juga: Depok Zona Merah Covid-19, Mobilitas Warga Dibatasi hingga Balita-Ibu Hamil Dilarang ke Mal
Puncak gelombang pertama kasus Covid-19 di Depok terjadi pada 30 Januari 2021. Saat itu, 5.011 pasien dilaporkan menjalani isolasi maupun perawatan di rumah sakit.
Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19. Setidaknya dibutuhkan 10 bulan yakni terhitung dari Maret 2020 hingga Januari 2021, bagi Depok untuk mencapai puncak tertinggi kasus Covid-19.
Akibat lonjakan kasus itu, rumah sakit-rumah sakit di Depok kolaps. Pasien pun harus antre untuk dirawat di rumah sakit.
Beberapa pekan kemudian, kasus Covid-19 di Depok mulai melandai. Depok menorehkan jumlah pasien Covid-19 terendah sejak September 2020, yakni hanya 978 pasien pada 19 Mei 2021.
Namun, Depok kembali mencapai puncak tertinggi kasus Covid-19 pada Juni 2020 atau lima bulan sejak puncak gelombang pertama.
Kenaikan kasus harian dimulai pada 26 Mei 2021, di mana jumlah pasien Covid-19 di Depok yang mulanya stagnan di kisaran 1.020-1.040 pasien sehari, menjadi 1.099 pasien.
Baca juga: Depok Resmi Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Bertahan di Rumah