JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kemungkinan akan diumumkan hari ini, Rabu (30/6/2021).
Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama beberapa provinsi lainnya akan membahas pengetatan tersebut bersama pemerintah pusat.
"Mungkin besok sudah disampaikan, kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," ujar Riza dalam keterangan rekaman suara, Selasa (29/6/2021).
Sementara itu, pada Selasa, sudah dibahas beberapa hal pokok yang berkaitan dengan pengetatan PPKM, atau disebut juga PPKM darurat, bersama beberapa kepala daerah lainnya dan menteri terkait.
Baca juga: 35 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ditutup Malam Ini, Berikut Daftarnya
Detail aturan tersebut akan disampaikan oleh pemerintah pusat, kata Riza.
"Detailnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului, nanti apa yang akan disampaikan oleh Pak Menko (menteri koordinator) saja," tuturnya.
Secara garis besar, pemerintah menilai perlu ada pengetatan PPKM yang lebih serius demi menekan penularan Covid-19 yang semakin masif.
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada," ucap dia.
Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
"Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Meski Presiden telah menunjuk Luhut, kata Jodi, aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih terus dimatangkan.
Baca juga: Cerita Istri Datangi 5 RS Bawa Suaminya yang Tak Sadarkan Diri Setelah Positif Covid-19
Nantinya, pembatasan diterapkan pada sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya.
Belum dapat dipastikan mulai kapan PPKM mikro darurat berlaku. Namun, secepatnya aturan itu akan diumumkan oleh pemerintah.
"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jodi.
"Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata dia.
(Penulis : Singgih Wiryono, Fitria Chusna Farisa/ Editor : Nursita Sari, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.