BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menjalankan implementasi rencana kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, pemerintah pusat harus segera melakukan langkah cepat dan tegas untuk melakukan pengetatan di level atas.
Sebab, PPKM yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda) tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada kebijakan yang lebih ketat dari pusat.
"Banyak yang salah kaprah. PPKM ini tidak bisa jalan sendiri. PPKM ini skala mikro yang merupakan penopang kebijakan pengetatan di atas," kata Bima, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Pengusaha Resah tetapi Pasrah
"Kalau di atasnya tidak ketat, PPKM ini keteteran. Yang ada ASN juntai, polisi juntai, tenaga kesehatan (nakes) tumbang. Nggak bisa, ini berbahaya. Ini akan mempengaruhi pelayanan dan target vaksin," tambah Bima.
Bima mengemukakan, sejauh ini Pemkot Bogor telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Meski begitu, Bima mengaku, Pemkot Bogor tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan kebijakan yang lebih ketat karena terbentur dengan aturan pusat.
Ia mencontohkan, terkait jam operasional misalnya. Bima menyebut, pemberlakuan jam operasional itu bukan kewenangan dari pemerintah daerah melainkan kebijakan pemerintah pusat.
Yang bisa dilakukan pemerintah daerah, sambung Bima, menyesuaikan jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.
"Jam operasional itu kewenangan pusat. Yang bisa kita lakukan adalah jam kerja untuk ASN, dan itu sudah kita lakukan maksimal 100 persen," beber Bima.
"Saya mendengar akan segera diputuskan pengetatan itu. Apakah pengetatan itu adalah jam operasional atau bahkan penutupan, kami masih menunggu itu," imbuh dia.
Bima mengungkapkan, situasi kasus Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Nyaris melampaui kapasitas jika tidak ditangani dengan langkah-langkah luar biasa.
Dia menggambarkan, data kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami lonjakan luar biasa. Penambahan kasus berada di kisaran 300-an kasus per hari.
Pada Senin lalu, penambahan kasus harian bahkan mencapai 447 kasus.
Baca juga: PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Kemungkinan Diumumkan Hari Ini
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 hampir mencapai 100 persen.
“Jadi saya kira semuanya perlu diperhitungkan dengan cermat. Tetapi poinnya adalah dari data menunjukan bahwa kita harus mengambil langkah kebijakan yang lebih tegas, lebih ketat, di tingkat yang lebih makro. Kalau tidak maka korban akan semakin banyak berjatuhan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.