JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta untuk bijak menyikapi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sebagai upaya membatasi pergerakan.
Dia menginginkan warga bisa memandang kebijakan PPKM Mikro Darurat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan warga.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan! Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan, bukan! Tujuannya adalah penyelamatan," kata Anies dalam keterangan suara, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Cerita Istri Datangi 5 RS Bawa Suaminya yang Tak Sadarkan Diri Setelah Positif Covid-19
Anies mengatakan, untuk melakukan penyelamatan di tengah pandemi, pemerintah mau tidak mau harus dilakukan pembatasan.
"Jadi kalau mendengar ada pesan kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan bahwa 'waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang', jangan! Tapi dipandang kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar," ucap dia.
Anies mengatakan, saat ini aturan terkait PPKM Mikro Darurat sedang digodok oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Secara umum, kata Anies, PPKM Mikro Darurat akan mengatur jam operasional kegiatan masyarakat sesuai dengan status penyebaran Covid-19 di daerah tingkat kabupaten/kota.
"Artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan," tutur Anies.
Baca juga: Penumpang Garuda Indonesia Kini Bisa Terima Vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
DKI Jakarta, kata Anies, tidak memiliki persiapan khusus untuk penerapan PPKM Mikro Darurat.
Pemprov DKI Jakarta akan fokus pada penanganan pasien Covid-19 seperti penyiapan isolasi dan fasilitas kesehatan.
"Tapi kalau soal kebijakan (pembatasan) sudah dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," ucapnya.
Kasus Covid-19 di Jakarta masih mengalami peningkatan signifikan. Data pemerintah Selasa kemarin, tercatat penambahan kasus baru sebanyak 7.379.
Dari penambahan kasus tersebut, 16 persen di antaranya merupakan usia anak 0-18 tahun.
"835 kasus adalah anak usia 6-18 tahun dan 317 kasus adalah anak usia 0-5 tahun," tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Sisanya sebanyak 5.577 kasus ditemukan pada usia 19-59 tahun dan 650 kasus lainnya merupakan lansia 60 tahun ke atas.
Baca juga: Anies Harap Tak Tambah Lokasi Isolasi Mandiri di Jakarta